Asal
(al-ashlu) secara bahasa adalah sesuatu yang menjadi sandaran. Seperti akar
yang menjadi dasar tumbuhnya sebuah pohon dan ushul al-fiqh yang menjadi
pondasi fiqh. Sedangkan cabang (al-far') adalah sesuatu yang dididrikan diatas
sesuatu yang lain. Seperti cabang-cabang pohon (batang dan lainnya) yang
berdiri diatas akarnya, dan fiqh yang berdiri diatas ushul-nya.
Menurut istilah asal adalah dalil dan kaidah kulliyat. Seperti perkataan ulama' bahwa dasar wajibnya shalat adalah al-Kitab (al-Quran). Maksudnya dalil yang mewajibkan shalat adalah al-Quran. Allah berfirman dalam QS. al-Baqarah (2): 43. Yang Artinya : “….dan dirikanlah shalat…”
Menurut istilah asal adalah dalil dan kaidah kulliyat. Seperti perkataan ulama' bahwa dasar wajibnya shalat adalah al-Kitab (al-Quran). Maksudnya dalil yang mewajibkan shalat adalah al-Quran. Allah berfirman dalam QS. al-Baqarah (2): 43. Yang Artinya : “….dan dirikanlah shalat…”
Pendapat
ulama' yang menyatakan diperbolehkannya memakan bangkai dalam kondisi darurat
(emergency), adalah bertentangan dengan kaidah kulliyat yang berbunyi;
"kullu mayyitah harām" artinya : setiap bangkai haram hukumnya.
Kaidah ini bersumber dari firman Allah SWT. Yang berbunyi :
انما حرم عليكم الميتة
انما حرم عليكم الميتة
Ushul fiqh
merupakan dalil fiqh global. Seperti kemutlakan amr (perintah) menunjukkan
makna wajib, mutlaknya nahi (larangan) menunjukkan keharaman, mutlaknya
perbuatan Nabi (af'al al-Nabi), mutlaknya ijma', dan mutlaknya qiyas yang
kesemuanya itu merupakan hujjah.
Lafal “fiqh” dalam bahasa Arab mempunyai arti faham (al-fahm). Sedangkan dalam terminologi syar'iy, fiqh ialah mengetahui hukum-hukum syari'at yang diperoleh dengan jalan ijtihad. Seperti mengetahui bahwa niat dalam wudhu merupakan suatu kewajiban, dan berbagai permasalahan lain yang masuk dalam ranah ijtihadiyah. Fiqh, berbeda dengan hukum-hukum syari'at yang diketahui tanpa menggunakan metode ijtihad. Seperti mengetahui bahwa shalat lima waktu adalah wajib, perbuatan zina adalah haram, dan berbagai permasalahan lain yang ditetapkan dengan dalil qath'iy. Ilmu seperti ini tidak dinamakan fiqih.
Lafal “fiqh” dalam bahasa Arab mempunyai arti faham (al-fahm). Sedangkan dalam terminologi syar'iy, fiqh ialah mengetahui hukum-hukum syari'at yang diperoleh dengan jalan ijtihad. Seperti mengetahui bahwa niat dalam wudhu merupakan suatu kewajiban, dan berbagai permasalahan lain yang masuk dalam ranah ijtihadiyah. Fiqh, berbeda dengan hukum-hukum syari'at yang diketahui tanpa menggunakan metode ijtihad. Seperti mengetahui bahwa shalat lima waktu adalah wajib, perbuatan zina adalah haram, dan berbagai permasalahan lain yang ditetapkan dengan dalil qath'iy. Ilmu seperti ini tidak dinamakan fiqih.
Sedangkan ilmu (العلم) adalah sifat yang dengannya sesuatu yang di kehendaki bisa diketahui dengan sempurna. bodoh (الجهل) adalah tidak adanya pengetahuan akan sesuatu perkara. Dzan (الظن) adalah menilai sesuatu yang lebih kuat dari dua perkara. Wahm (الوهم) adalah menemukan sesuatu yang kurang kuat dari dua perkara. Syak (الشك) adalah menemukan persamaan pada dua perkara.
Keraguan yang timbul tentanga antara apakah seseorang bernama Zaid sedang berdiri atau tidak yang sama-sama kuat dinamakan syak, jika lebih unggul salah satunya dinamakan dzan, dan ketika mengunggulkan salah satu antara keadaan Zaid sedang berdiri atau tidak sedang berdiri dinamakan wahm. Dalam kaitan ini, ilmu dalam pengertian fiqih mengandung pengertian dzan (prasangka). Maksudnya, sebagaimana dalam pembahasan selanjutnya, akan diketemukan adanya kaidah yang menyatakan bahwa produk ijtihad sebagai salah satu mekanisme metode penggalian hukum dalam islam masuk dalam kategori zdanniy (prasangka) dan bukannya qath'iy (pasti).Al-Ahkam al-Syar’iy (hukum-hukum syariat) dibagi menjadi sembilan, yaitu: wajib, mandub, mubah, haram, makruh, sahih, bathil, rukhshah dan 'azimah. Adapun definisi masing-masing sembilan hukum tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Wajib, yaitu sesuatu
yang apabila dikerjakan akan diberi pahala dan ketika ditinggalkan akan
disiksa. Seperti shalat lima waktu dan puasa Ramadhan.
2.
Mandub, yaitu
sesuatu yang apabila dikerjakan akan diberi pahala dan apabila ditinggalkan
tidak akan disiksa. Seperti shalat tahiyat masjid.
3.
Haram, yaitu sesuatu
yang apabila ditinggalkan akan diberi pahala dan apabila dikerjakan akan
disiksa. Seperti riba dan melakukan kerusakan.
4.
Makruh, yaitu
sesuatu yang diberi pahala apabila ditinggalkan, tapi tidak disiksa apabila
dikerjakan. Seperti mendahulukan bagian yang kiri dalam wudhu.
5.
Mubah, yaitu sesuatu
yang apabila ditinggalkan dan dikerjakan tidak mendapat pahala dan siksa.
Seperti tidur siang hari.
6.
Shahih, yaitu
sesuatu yang didalamnya mencakup rukun dan syarat.
7.
Bathil, yaitu sesuatu yang didalamnya
tidak mencakup rukun dan syarat.
Rukun adalah sesuatu yang menyebabakan sahnya sesuatu (pekerjaan) dan ia merupakan bagian (juz) dari sesuatu (pekerjaan) itu. Seperti membasuh wajah dalam berwudhu dan takbiratul ihram dalam shalat. Adapun syarat adalah sesuatu yang menyebabkan sahnya sesuatu (pekerjaan), namun ia bukanlah bagian (juz) dari sesuatu (pekerjaan) tersebut.
Rukun adalah sesuatu yang menyebabakan sahnya sesuatu (pekerjaan) dan ia merupakan bagian (juz) dari sesuatu (pekerjaan) itu. Seperti membasuh wajah dalam berwudhu dan takbiratul ihram dalam shalat. Adapun syarat adalah sesuatu yang menyebabkan sahnya sesuatu (pekerjaan), namun ia bukanlah bagian (juz) dari sesuatu (pekerjaan) tersebut.
8.
Rukhshah, yaitu perubahan hukum dari berat
menjadi ringan, sedangkan sebab hukum asalnya masih tetap. Seperti
diperbolehkannya membatalkan puasa bagi musafir meskipun ia tidak merasa
keberatan untuk melanjutkan puasanya. Dan diperbolehkan memakan bangkai bagi
orang yang terpaksa.
9.
‘Azimah, yaitu hukum seperti kewajiban
shalat lima waktu dan haramnya memakan bangkai bagi yang tidak terpaksa.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar