Assalamualaikum sobat, alhamdulilah pada kesempatan kali ini saya bisa memberikan sedikit ilmu nih. Kali ini ada sedikit ringkasan mengenai Ushul Fiqih yang dipelajari di tingkat MA. Semoga bermanfaat :)
Yang menjadi objek pembahasan (maudlu') Ushul Fiqih ialah: dalil-dalil syara' itu endiri dari segi bagaimana penunjukannya kepada suatu hukum secara ijmâli (menurut garis besarnya).
Yang menjadi objek pembahasan (maudlu') Ushul Fiqih ialah: dalil-dalil syara' itu endiri dari segi bagaimana penunjukannya kepada suatu hukum secara ijmâli (menurut garis besarnya).
A. Al-Ahkam
Menurut para ahli Ushul Fiqih (Ushuliyyun), yang dimaksud
dengan hukum syar'i ialah:
"Khithab
pencipta syari'at yang
berkaitan dengan perbuatan-perbuatan orang
mukallaf,
yang mengandung suatu
tuntutan, atau pilihan
yang menjadikan sesuatu
sebagai sebab,
syarat atau pengahalang
bagi adanya sesuatu yang
lain". Hukum syar'i dibagi
kepada dua
macam, yaitu (1) Hukum taklifi, dan (2) Hukum Wad'i.
1. Hukum taklifi.
Hukum taklifi adalah khithab syar'i
yang mengandung tuntutan untuk
dikerjakan oleh
para mukallaf atau untuk ditinggalkannya atau yang
mengandung pilihan antara dikerjakan
dan ditinggalkannya.
Hukum taklifi ada lima macam, yaitu :
a. Wajib. Yaitu suatu
perbuatan apabila perbuatan
itu dikerjakan oleh
seseorang maka
akan mendapat pahala, dan apabila perbuatan itu ditinggalkan
akan mendapat siksa.
b. Mandub atau sunnat. Yaitu perbuatan yang apabilan perbuatan itu dikerjakan, maka
orang yang mengerjakannya mendapat
pahala dan apabila
ditinggalkan, maka orang
yang meninggalkannya tidak mendapat siksa.
c. Haram. Yaitu
perbuatan yang apabila ditinggalkan, maka orang yang meninggalkannya
akan mendapat pahala, dan apabila perbuatan itu dikerjakan
mendapat siksa.
d. Makruh. Yaitu perbuatan
yang apabila perbuatan
itu ditinggalkan, maka orang
yang
meninggalkannya
akan mendapat pahala
dan apabila dikerjakan,
maka orang yang
mengerjakannya tidak mendapat siksa.
e. Mubah. Yaitu
suatu perbuatan yang
bila dikerjakan, orang
yang mengerjakan tidak
mendapat pahala, dan bila ditinggalkan tidak mendapat siksa.
2. Hukum wadh'i.
Hukum wadh'i ialah
khithab syara' yang
mengandung pengertian bahwa
terjadinya
sesuatu itu adalah sebagai sebab, syarat atau penghalang
sesuatu.
a. Sebab. yaitu
sesuatu yang dijadikan
pokok pangkal bagi
adanya musabbab (hukum).
Artinya dengan adanya
sebab terwujudlah musabbab
(hukum) dan dengan
tiadanya
sebab, tidak terwujudlah suatu musabbab (hukum). Oleh
karena itu, sebabnya haruslah
jelas lagi tertentu dan dialah yang dijadikan oleh Syari'
sebagai 'illat atas suatu hukum.
b. Syarat. Yaitu
sesuatu yang tergantung
kepada adanya masyrut
dan dengan tidak
adanya, maka tidak
ada masyrut. Dengan
arti bahwa syarat
itu tidak masuk
hakikat
masyrut. Oleh karena itu, tidak mesti dengan adanya syarat
itu ada masyrut.
c. Mani' (Penghalang).
Yaitu sesuatu yang
karena adanya tidak
ada hukum atau
membatalkan sebab hukumB.
Objek Pembahasan Ushul Fiqih
Yang menjadi objek
pembahasan (maudlu') Ushul
Fiqih ialah: dalil-dalil
syara' itu
sendiri dari segi
bagaimana penunjukannya kepada
suatu hukum secara
ijmâli (menurut
garis besarnya).
B.
Al-Hakim
Al-Hakim ialah pihak
yang menjatuhkan hukum atau ketetapan. Tidak ada perselisihan
di antara para ulama bahwa hakikat hukum syar'i itu ialah
khithab Allah yang berhubungan
dengan amal perbuatan
mukallaf yang berisi
tuntutan, pilihan atau
menjadikan sesuatu
sebagai sebab, syarat
atau mani' bagi
sesuatu. Demikian juga
tidak ada perselisihan
di
antara mereka bahwa satu-satunya Hakim adalah Allah.
C. Mahkum Bih
Mahkum bih adalah
perbuatan-perbuatan mukallaf yang
dibebani suatu hukum
(perbuatan hukum).
Tidak ada pembebanan selain pada
perbuatan. Artinya beban itu erat
hubungannya dengan perbuatan orang mukallaf. Oleh karena itu
apabila Syari' mewajibkan
atau
mensunnahkan suatu perbuatan
kepada seorang mukallaf,
maka beban itu
tak lain
adalah perbuatan yang harus atau seyogianya dikerjakan.
D. Mahkum 'Alaih
Mahkum 'alaih ialah mukallaf, orang balig yang berakal yang
dibebani hukum.
E. Rukhshah dan 'Azimah
Rukhshah ialah ketentuan
yang disyari'atkan oleh
Allah sebagai peringan
terhadap
mukallaf dalam hal-hal
yang khusus. Sedangkan 'azimah
ialah peraturan syara'
yang asli
yang berlaku umum.
Artinya ia disyari'atkan
agar menjadi peraturan
yang umum bagi
seluruh mukallaf dalam keadaan yang biasa.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar