Halaman

Senin, 20 Januari 2014

Pembahasan Ushul Fiqih


Assalamualaikum sobat, alhamdulilah pada kesempatan kali ini saya bisa memberikan sedikit ilmu nih. Kali ini ada sedikit ringkasan mengenai Ushul Fiqih yang dipelajari di tingkat MA. Semoga bermanfaat :)
Yang  menjadi  objek  pembahasan  (maudlu')  Ushul  Fiqih  ialah:  dalil-dalil  syara'  itu  endiri  dari segi  bagaimana  penunjukannya  kepada  suatu  hukum  secara  ijmâli  (menurut garis besarnya).
 
A.      Al-Ahkam
Menurut para ahli Ushul Fiqih (Ushuliyyun), yang dimaksud dengan hukum syar'i ialah:
"Khithab  pencipta  syari'at  yang  berkaitan  dengan  perbuatan-perbuatan  orang  mukallaf,
yang  mengandung  suatu  tuntutan,  atau  pilihan  yang  menjadikan  sesuatu  sebagai  sebab,
syarat atau pengahalang  bagi adanya  sesuatu  yang  lain". Hukum  syar'i dibagi kepada dua
macam, yaitu (1) Hukum taklifi, dan (2) Hukum Wad'i.
1.  Hukum taklifi.
Hukum  taklifi  adalah khithab  syar'i  yang mengandung  tuntutan untuk dikerjakan oleh
para mukallaf atau untuk ditinggalkannya atau yang mengandung pilihan antara dikerjakan
dan ditinggalkannya.
Hukum taklifi ada lima macam, yaitu : 
a.  Wajib. Yaitu  suatu  perbuatan  apabila  perbuatan  itu  dikerjakan  oleh  seseorang maka
akan mendapat pahala, dan apabila perbuatan itu ditinggalkan akan mendapat siksa.
b.  Mandub atau  sunnat. Yaitu perbuatan  yang apabilan perbuatan  itu dikerjakan, maka
orang  yang  mengerjakannya  mendapat  pahala  dan  apabila  ditinggalkan,  maka  orang
yang meninggalkannya tidak mendapat siksa.
c.  Haram. Yaitu perbuatan yang apabila ditinggalkan, maka orang yang meninggalkannya
akan mendapat pahala, dan apabila perbuatan itu dikerjakan mendapat siksa.
d.  Makruh. Yaitu  perbuatan  yang  apabila  perbuatan  itu  ditinggalkan, maka  orang  yang
meninggalkannya  akan  mendapat  pahala  dan  apabila  dikerjakan,  maka  orang  yang
mengerjakannya tidak mendapat siksa.
e.  Mubah.  Yaitu  suatu  perbuatan  yang  bila  dikerjakan,  orang  yang  mengerjakan  tidak
mendapat pahala, dan bila ditinggalkan tidak mendapat siksa.
2.  Hukum wadh'i.
Hukum  wadh'i  ialah  khithab  syara'  yang  mengandung  pengertian  bahwa  terjadinya
sesuatu itu adalah sebagai sebab, syarat atau penghalang sesuatu.
a.  Sebab.  yaitu  sesuatu  yang  dijadikan  pokok  pangkal  bagi  adanya musabbab  (hukum).
Artinya  dengan  adanya  sebab  terwujudlah  musabbab  (hukum)  dan  dengan  tiadanya
sebab, tidak terwujudlah suatu musabbab (hukum). Oleh karena  itu, sebabnya haruslah
jelas lagi tertentu dan dialah yang dijadikan oleh Syari' sebagai 'illat atas suatu hukum.
b.  Syarat.  Yaitu  sesuatu  yang  tergantung  kepada  adanya  masyrut  dan  dengan  tidak
adanya,  maka  tidak  ada  masyrut.  Dengan  arti  bahwa  syarat  itu  tidak  masuk  hakikat
masyrut. Oleh karena itu, tidak mesti dengan adanya syarat itu ada masyrut.
c.  Mani'  (Penghalang).  Yaitu  sesuatu  yang  karena  adanya  tidak  ada  hukum  atau
membatalkan sebab hukumB.  Objek Pembahasan Ushul Fiqih
Yang  menjadi  objek  pembahasan  (maudlu')  Ushul  Fiqih  ialah:  dalil-dalil  syara'  itu
sendiri  dari  segi  bagaimana  penunjukannya  kepada  suatu  hukum  secara  ijmâli  (menurut
garis besarnya).
B.      Al-Hakim
Al-Hakim  ialah pihak yang menjatuhkan hukum atau ketetapan. Tidak ada perselisihan
di antara para ulama bahwa hakikat hukum syar'i itu ialah khithab Allah yang berhubungan
dengan  amal  perbuatan  mukallaf  yang  berisi  tuntutan,  pilihan  atau  menjadikan  sesuatu
sebagai  sebab,  syarat  atau  mani'  bagi  sesuatu.  Demikian  juga  tidak  ada  perselisihan  di
antara mereka bahwa satu-satunya Hakim adalah Allah.
C.      Mahkum Bih
Mahkum  bih  adalah  perbuatan-perbuatan  mukallaf  yang  dibebani  suatu  hukum
(perbuatan  hukum). Tidak ada pembebanan  selain pada perbuatan. Artinya  beban  itu erat
hubungannya dengan perbuatan orang mukallaf. Oleh karena itu apabila Syari' mewajibkan
atau  mensunnahkan  suatu  perbuatan  kepada  seorang  mukallaf,  maka  beban  itu  tak  lain
adalah perbuatan yang harus atau seyogianya dikerjakan.

D.      Mahkum 'Alaih
Mahkum 'alaih ialah mukallaf, orang balig yang berakal yang dibebani hukum.
E.       Rukhshah dan 'Azimah
Rukhshah  ialah  ketentuan  yang  disyari'atkan  oleh  Allah  sebagai  peringan  terhadap
mukallaf  dalam  hal-hal  yang  khusus.  Sedangkan  'azimah  ialah  peraturan  syara'  yang  asli
yang  berlaku  umum.  Artinya  ia  disyari'atkan  agar  menjadi  peraturan  yang  umum  bagi
seluruh mukallaf dalam keadaan yang biasa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar